Penataan Ulang Sistem Pemilihan Umum Serentak dalam Mewujudkan Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial
Keywords:
Pemilu Serentak, Sistem Presidensial, Efektivitas Pemerintahan, Regulasi Pemilu, Penataan KelembagaanAbstract
Pelaksanaan pemilihan umum serentak dengan model lima kotak di Indonesia telah memunculkan krisis manajemen pemilu yang berdampak pada beban kerja luar biasa bagi petugas penyelenggara serta degradasi kualitas pilihan pemilih. Masalah fundamental dalam sistem ini adalah kompleksitas teknis yang ekstrem dan tenggelamnya isu-isu krusial di tingkat lokal karena fokus publik yang terlalu terpusat pada pemilihan presiden, sehingga aspirasi daerah sering kali terabaikan dalam diskursus nasional. Sebagai solusi strategis, penelitian ini merumuskan penataan ulang jadwal pemilu dengan memisahkan antara Pemilu Serentak Nasional untuk memilih Presiden dan anggota legislatif pusat, dengan Pemilu Serentak Lokal untuk memilih Kepala Daerah dan anggota DPRD, yang dipisahkan dengan interval waktu dua tahun. Melalui metode perbandingan hukum, ditemukan bahwa model "mid-term election" ini mampu memberikan waktu bagi penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan persiapan yang lebih matang serta mencegah kelelahan fisik maupun mental yang fatal bagi petugas lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa restrukturisasi ini akan menciptakan stabilitas politik yang lebih baik, meningkatkan efisiensi biaya logistik dalam jangka panjang, dan yang paling penting, memberikan ruang bagi pemilih untuk melakukan penilaian yang lebih objektif terhadap kapasitas calon pemimpin di tingkat nasional maupun daerah tanpa terdistraksi oleh euforia politik pusat.








